Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga
Musyawarah Kelurahan (LMK).
Lahirnya LMK sejalan dengan akan berakhirnya masa bhakti Dewan
Kelurahan (Dekel) periode 2006-2011. Peralihan dari Dekel menjadi LMK
bukan hanya perubahan nama, namun menyangkut beberapa hal yang
berbeda antara dua lembaga kemasyarakatan tersebut.
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang
bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur
secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi
masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis
Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku
Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal
seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan
Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.
Buku Pedoman ini dibuat dengan tujuan agar lebih memberikan
penjelasan dan rincian teknis pelaksanaan LMK kepada masyarakat.
Dengan adanya panduan yang jelas, maka proses peralihan dari Dekel
menjadi LMK diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian LMK dapat
menjalankan tugas dan perannya dalam tatanan sosial kemasyarakatan.
