Recent Posts

Selasa, 08 Maret 2022

Pemilihan Bakal Calon Anggota LMK

 




Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Lahirnya LMK sejalan dengan akan berakhirnya masa bhakti Dewan Kelurahan (Dekel) periode 2006-2011. Peralihan dari Dekel menjadi LMK bukan hanya perubahan nama, namun menyangkut beberapa hal yang berbeda antara dua lembaga kemasyarakatan tersebut. LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu. Buku Pedoman ini dibuat dengan tujuan agar lebih memberikan penjelasan dan rincian teknis pelaksanaan LMK kepada masyarakat. Dengan adanya panduan yang jelas, maka proses peralihan dari Dekel menjadi LMK diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian LMK dapat menjalankan tugas dan perannya dalam tatanan sosial kemasyarakatan.

Pedoman Pemilihan Ketua RT/RW


Pedoman pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta momor 171/2016 tentang TENTANG PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA, yaitu mulai pasal 26 hingga pasal 32.

Bagian Keempat 
Pemilihan Ketua RT dan/ atau Ketua RW 

Pasal 26 

(1) Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan Lurah sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang terdiri dari : 
a. Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan atau PNS Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua; 
b. Ketua atau Pengurus RW sebagai Sekretaris; dan 
c. Ketua atau Pengurus RT ditambah 2 idua) orang tokoh masyarakat RT setempat sebagai Anggota. 

Senin, 25 Oktober 2021

Tanpa Calon Pesaing, Empat Petahana Ketua RT Dikukuhan kembali sebagai Ketua RT Tiga Tahun Ke Depan


Peremajaan Pengurus Rukun Tetangga (RT) di Rukun Warga (RW) 010, yang bearada di Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan diikuti oleh sembilan RT. Bertempat di lokasi yang berbeda, warga RT setempat menghadiri tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan aspirasi dalam pemilihan, lima Ketua RT kembali dikukuhkan sebagai Ketua RT untuk masa bakti tahun 2021-2024.

Rapat Warga yang masing-masing yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Bapak Muhammad Maftuh, selaku Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT ini dibantu oleh Sekretaris Panitia yang diambil dari unsur Pengurus RW 010, yaitu Bapak Asep Mahmud (Ketua RW), Bapak Nurhadi (Sekretaris RW) dan Bapak Dian Firmansyah Ali (Bendahara RW), dan anggota panitia dari unsur pengurus RT dan masyarakat di RT setempat.

Sabtu, 16 Oktober 2021

Album Pemilihan Ketua RT Tahun 2021

Pemilihan Ketua RT Pertama di Masa Pandemi


Masa bakti Ketua RT dan RW menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 171 tahun 2016 adalah tiga tahun. Namun karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, menurut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Ruku Tetangga dan Rukun Warga
, maka semua kegiatan khususnya peremajaan kepengurusan RT dan RW ditangguhkan hingga dikeluarkannya Surat Edaran  nomor 43/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Pada Masa Pandemi Covid-19.

Rukun Warga 010 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan memiliki sebelas rukun tetangga. Namun terdapat satu rukun tetangga (RT) yang mengalami penundaan pemilihan, yaitu RT 012/010. Depalan rukun tetangga lainnya, yaitu RT 002, 003, 004, 006, 008, 009, 010, dan 011 masa baktinya berakhir pada Oktober 2021 pun akan melaksanakan peremajaan dengan pemilihan ketua RT yang baru.